Ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan Euthanasia terdapat
dalam beberapa pasal dalam KUHP, yakni :
- KUHP Pasal 344 berbunyi “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
- KUHP Pasal 340 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara selama-lamnya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
- KUHP Pasal 359 berbunyi ”Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurang selama-lamanya setahun.”
- KUHP Pasal 345 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pasal-pasal
lain yang terkait, antara lain :
Pasal 338 KUHP
Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 356 Ayat (3) KUHP
Penganiayaan
yang dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal 304 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan
seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan, dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan
kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
Pasal 306 (2) KUHP
Jika mengakibatkan kematian, perbuatan tersebut dikenakan
pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pasal 351 KUHP
tentang penganiayaan
a. Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
b. Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Di
dalam Kode Etik Kedokteran yang ditetapkan Menteri Kesehatan Nomor: 434/Men.Kes./SK/X/1983
disebutkan pada pasal 10 : “Setiap dokter
harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.”
Kemudian di dalam penjelasan pasal 10 itu dengan tegas disebutkan bahwa naluri
yang kuat pada setiap makhluk yang bernyawa, termasuk manusia ialah
mempertahankan hidupnya.
Usaha
untuk itu merupakan tugas seorang dokter. Dokter harus berusaha memelihara dan
mempertahankan hidup makhluk insani, berarti bahwa baik menurut agama dan undang-undang
Negara, maupun menurut Etika Kedokteran, seorang dokter tidak dibolehkan untuk :
a. Menggugurkan kandungan (abortus
provocatus).
b. Mengakhiri hidup seorang penderita/pasien,
yang menurut ilmu dan pengalaman tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Jadi sangat tegas, para dokter di
Indonesia dilarang melakukan euthanasia. Di dalam kode etika tersirat suatu
pengertian, bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan
kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia
(pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya.
No comments:
Post a Comment