Suatu lembaga
dalam Muhammadiyah yang membidangi masalah-masalah keagaman. Majelis ini
disahkan pada kongres Muhammadiyah XVII tahun 1928 di Pekalongan.
Visi: Tertatanya manajemen dan
jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih
dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai
landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha.
Misi:
a. Mewujudkan landasan kerja
Majelis yang mampu memberikan ruang gerak yang dinamis dan berwawasan ke depan;
b. Revitalisasi peran dan fungsi
seluruh sumber daya majelis;
c. Mendorong lahirnya ulama
tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai;
d. Membangun model jaringan
kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju,
profesional, modern, dan otoritatif;
e. Menyelenggarakan kajian
terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya dan menemukan
substansinya agar didapatkan pemahaman baru sesuai dengan dinamika perkembangan
zaman;
f. Menggali dan mengembangkan
nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.
Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki
rencana strategis untuk menghidupkan
tarjih, tajdid, dan pemikiran
Islam dalam Muhammadiyah sebagai gerakan pembaharuan yang kritis-dinamis dalam
kehidupan masyarakat dan proaktif dalam menjalankan problem dan tantangan
perkembangan sosial budaya dan kehidupan pada umumnya sehinggan Islam selalu
menjadi sumber pemikiran, moral, dan praksis sosial di tengah kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang sangat kompleks.
Berdasarkan garis besar
program, Majelis ini mempunyai tugas pokok:
a. Mengembangkan dan menyegarkan
pemahaman dan pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat yang
multikultural dan kompleks.
b. Mensistematisasi metodologi
pemikiran dan pengalaman Islam sebagai prinsip gerakan tajdid dalam gerakan
Muhammadiyah.
c. Mengoptimalkan peran
kelembagaan bidang tajdid, tarjih dan pemikiran Islam untuk selalu proaktif
dalam menjawab masalah riil masyarakat yang sedang berkembang.
d. Mensosialisasikan
produk-produk tajdid, tarjih dan pemikiran keislaman Muhammadiyah ke seluruh
lapisan masyarakat.
e. Membentuk dan mengembangkan
pusat penelitian, kajian, dan informasi bidang tajdid pemikiran Islam yang
terpadu dengan bidang lain.
Majelis Tabliqh dan Dakwah
Khusus memiliki rencana strategis untuk meningkatkan
kuantitas dan kualitas peran Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah kemasyarakatan
yang berpengaruh langsung dalam menciptakan masyarakat Islami sebagai
perwujudan dari partisipasi aktif Muhammadiyah dalam pembangunan umat dan
bangsa untuk mencapai tujuan Muhammadiyah.
Berdasarkan garis besar
program, Majelis ini mempunyai tugas pokok untuk:
a. Meningkatkan kuantitas dan
kualitas dakwah dalam segala dimensi kehidupan sesuai dengan prinsip gerakan
Muhammadiyah.
b. Meningkatkan mutu dan
kompetensi mubaligh Muhammadiyah.
c. Memperluas jangkauan dakwah
agar mampu menyentuh berbagai level dan jenis kelompok masyarakat.
d. Mengembangkan dan menerapkan
dakwah multimedia baik media lokal, maupun media dengan muatan teknologi baru.
e. Melakukan evaluasi dan
memperbaiki konsep dan implementasi proyek-proyek dakwah Muhammadiyah, seperti
dakwah jamaah, dakwah kultural dan sebagainya, agar kembali berjalan secara
efektif.
f. Mengembangkan metode dan
praktek pembinaan kehidupan Islami dalam masyarakat.
Sebagai pelaksanaan dari geras
besar program bidang pendidikan, maka bersama-sama Majelis Dikdasmen, Majelis
Dikti memiliki tugas untuk:
a. Membangun cetak biru (blue print)
pendidikan Muhammadiyah untuk menjawab ketertinggalan pendidikan Muhammadiyah
selama ini, dan sebagai langkah antisipasi bagi masa depan pendidikan yang
lebih kompleks.
b. Menegaskan posisi dan
implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh sistem
pendidikan Muhammadiyah.
c. Mempercepat proses
pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat keunggulan dengan
menyusun standar mutu.
d. Menjadikan mutu sebagai tujuan
utama bagi seluruh usaha pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah.
e. Mengintegrasikan pengembangan
amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat.
f. Menyusun sistem pendidikan
Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.
g. Mengembangkan program-program
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan berbagai aspek kehidupan yang penting dan strategis sebagai
basis bagi pengambilan kebijakan dan pengembangan kemajuan Persyarikatan.
h. Mengembangkan jaringan dan
kerjasama lembaga-lembaga serta pusat-pusat penelitian dan pengembangan di
lingkungan Persyarikatan.
4. Majelis Pendidikan Dasar dan Menegah
Visi: Tertatanya manajemen dan
jaringan pendidikan yang efektif sebagai gerakan Islam yang maju, profesional
dan modern serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas
pendidikan Muhammadiyah.
Misi:
a. Menegakkan keyakinan Tauhid
yang murni;
b. Menyebarluaskan ajaran Islam
yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah;
c. Mewujudkan amal Islami dalam
kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat;
d. Menjadikan lembaga pendidikan
Muhammadiyah sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pengkaderan.
Sebagai pelaksanaan dari garis
besar program bidang pendidikan, maka bersama-sama dengan Majelis Pendidikan
Tinggi, Majelis Dikdasmen memiliki tugas untuk :
a. Membangun cetak biru (blue print)
pendidikan Muhammadiyah untuk menjawab ketertinggalan pendidikan Muhammadiyah
selama ini, dan sebagai langkah antisipasi bagi masa depan pendidikan yang
lebih kompleks.
b. Menegaskan posisi dan
implementasi nilai Islam, Kemuhammadiyahan, dan kaderisasi dalam seluruh sistem
pendidikan Muhammadiyah.
c. Mempercepat proses
pengembangan institusi pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat keunggulan dengan
menyusun standar mutu.
d. Menjadikan mutu sebagai tujuan
utama bagi seluruh usaha pengembangan amal usaha pendidikan Muhammadiyah.
e. Mengintegrasikan pengembangan
amal usaha pendidikan Muhammadiyah dengan program pengembangan masyarakat.
f. Menyusun sistem pendidikan
Muhammadiyah yang berbasis Al-Qur’an dan Sunnah.
Visi Majelis Pendidikan Kader adalah tertatanya manajemen Majelis
dan jaringan agar mampu dan efektif untuk menjadi badan pembantu pimpinan yang
maju, profesional, dan modern, serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi
peningkatan kualitas Majelis dan program perkaderan. Rencana strategis bidang
Kaderisasi adalah membangun kekuatan dan kualitas pelaku gerakan serta peran
dan ideologi gerakan Muhammadiyah dengan mengoptimalkan sistem kaderisasi yang
menyeluruh dan berorientasi ke masa depan.
Berdasarkan garis besar
program, MPK memiliki tugas-tugas antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas
perkaderan dalam segala aspek, meliputi materi, pengelolaan, metode, strategi,
dan orientasi perkaderan agar lebih relevan dan kompatibel dengan kepentingan
dan kebutuhan para kader.
b. Meningkatkan kompetensi kader
yang meliputi kompetensi akademis dan intelektual, kompetensi keberagamaan, dan
kompetensi sosial-kemanusiaan guna menghadapi tantangan organisasi masa depan.
c. Melaksanakan transformasi
kader secara terarah dan kontinyu guna memberi peluang bagi kader dalam
mengaktualisasikan potensi dan kompetensinya di Muhammadiyah, serta memperluas
akses ke berbagai bidang dan profesi di luar Persyarikatan.
d. Melakukan pemberdayaan AMM
yang terdiri dari tiga unsur, yaitu anggota organisasi-organisasi otonom
angkatan muda Muhammadiyah, anggota keluarga warga Muhammadiyah dan pelajar /
mahasiswa serta lulusan lembaga pendidikan Muhammadiyah.
e. Melaksanakan penguatan
sekolah-sekolah kader Muhammadiyah seperti Madrasah Muallimin / Muallimat
Muhammadiyah, Pondok Hj. Nuriyah Shabran, PUTM (Pendidikan Ulama Tarjih
Muhammadiyah), Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, dan lain-lain dengan
pengawasan yang intensif.
f. Melaksanakan pemantapan dan
peningkatan pembinaan dan ideologi gerakan di kalangan kader, pimpinan, dan
anggota Persyarikatan sebagai basis solidaritas dan kekuatan perjuangan dalam
mewujudkan tujuan Muhammadiyah.
Rencana strategis bidang
Kesehatan, Kesejahteraan, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah Mengembangkan dan
memperluas kekuatan basis gerakan Muhammadiyah yang terletak pada pusat
“Penolong Kesengsaraan Oemoem” sehingga menjadi tenda besar bagi pelayanan dan
keberpihakan sosial Muhammadiyah secara terpadu dan lebih luas.
Berdasarkan garis besar
program, Majelis ini mempunyai tugas-tugas antara lain sebagai berikut:
a. Mendorong pelayanan terpadu
bidang kesehatan yang menekankan pada kesehatan fisik, jiwa, iman, hukum dan
sosial.
b. Mengembangkan konsep jalinan
dan keterpaduan antara pelayanan sosial kesehatan Muhammadiyah dengan
masyarakat dalam rangka mengembangkan misi Islam dan Muhammadiyah.
c. Membangun jaringan pelayanan
sosial dan kesehatan Muhammadiyah yang mendorong bagi terciptanya daya dukung
kekuatan pelayanan yang kuat, strategis dan cepat kepada masyarakat akar
rumput.
d. Membuat dan mengembangkan
pusat penelitian, pengembangan, data, informasi dan crisis center kesejahteraan
masyarakat sebagai peta dasar dan tindakan strategis dalam memberikan pelayanan
sosial Muhammadiyah di masyarakat.
e. Mendorong, mengembangkan, dan
mengoptimalkan terus menerus kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan
serta penyalahgunaan NAPZA.
f. Menghidupkan suasana
ke-Islaman dan dakwah dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Majelis pelayanan sosial
memiliki visi yaitu berkembangnya fungsi pelayanan sosial yang unggul sehingga
mampu meningkatkan kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya kaum
dhu’afa sebagai aktualisasi Dakwah Muhammadiyah.
Misi :
a. Menggerakan
dan menyatukan seluruh potensi Muhammadiyah untuk meningkatkan profesionalitas
dalam pelayanan sosial.
b. Meningkatkan
kualitas pelayanan dan kelembagaan sosial di lingkungan Muhammadiyah.
c. Mengembangkan
kemitraan dan jejaring pelayanan sosial.
Visi: Terciptanya kehidupan
sosial ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan,
keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat bawah.
Misi:
a. Mengupayakan pembangunan
ekonomi rakyat Indonesia khususnya keluarga besar Muhammadiyah;
b. Mengurangi problem kemiskinan,
keterbelakangan dan kebodohan pada masyarakat melalui peningkatankehidupan
sosial ekonomi ummat yang berkualitas;
c. Menjadi pelopor, motivator dan
atau katalisator pembaharuan/perubahan pembangunan ekonomi rakyat Indonesia
berdasarkan nilai-nilai Islam.
Berdasarkan garis besar
program, Majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Menciptakan cetak biru (blue
print) pengembangan ekonomi sebagai usaha untuk mengevaluasi dan merancang
program pemberdayaan ekonomi ummat yang efektif.
b. Mengembangkan model
pemberdayaan ekonomi yang didasarkan atas kekuatan sendiri sebagai wujud cita-cita
kemandirian ekonomi umat.
c. Menegaskan keberpihakan
Muhammadiyah terhadap usaha-usaha ekonomi dalam membangun kekuatan masyarakat
kecil (akar rumput) yang dhu’afa dan mustadh’afin melalui kegiatan-kegiatan
ekonomi alternatif.
d. Mengupayakan terlaksananya
ekonomi syariah yang lebih kuat, terorganisasi dan tersistem.
Rencana strategis bidang
Wakaf, ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah), dan Pemberdayaan Ekonom adalah terciptanya kehidupan sosial
ekonomi umat yang berkualitas sebagai benteng atas problem kemiskinan,
keterbelakangan, dan kebodohan pada masyarakat bawah melalui berbagai program
yang dikembangkan Muhammadiyah. Berdasarkan
garis besar program, Majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Peningkatan pengelolaan ZIS
(Zakat, Infaq, dan Shadaqah) dan akuntabilitasnya sehingga menjadi penyangga
kekuatan gerakan pemberdayaan umat.
b. Peningkatan mutu pengelolaan
wakaf dan perkuasan gerakan sertifikasi tanah-tanah wakaf di lingkungan
Persyarikatan.
c. Pengembangan bentuk wakaf
dalam bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif.
MPM adalah “produk baru”
sebagai hasil keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005.
Visi: “Tertatanya kapasitas
organisasi dan jaringan aktivitas pemberdayaan masyarakat yang mampu meletakkan
landasan yang kokoh bagi perintisan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan
serta mendorong proses transformasi sosial dalam masyarakat”.
Misi:
a. Menegakkan keyakinan tauhid
sosial sebagai spirit aktivitas-aktivitas pemberdayaan masyarakat;
b. Mewujudkan proses transformasi
sosial yang mencakup perubahan kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat yang
lebih luas.
Berdasarkan garis besar
program, Majelis ini mempunyai tugas-tugas antara lain sebagai berikut :
a. Membuat prioritas penanganan
masalah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat berdsarkan
kebutuhan masyarakat.
b. Mengembangkan
alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level
dan jenis kelompok masyarakat.
c. Mengintegrasikan kerja
Persyarikatan dan Amal Usaha dalam program pengembangan masyarakat.
d. Mengembangkan model-model
pemberdayaan masyarakat untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum marjinal
di perkotaan maupun pedesaan.
e. Meningkatkan dan memperluas
jangkauan program pemberdayaan masyarakat di lingkungan komunitas petani,
buruh, nelayan, dan mereka yang mengalami marjinalisasi sosial perkotaan maupun
pedesaan.
f. Madukan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan dakwah yang membawa kemajuan.
Berdasarkan garis besar
program, majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Melakukan penyadaran kepada
masyarakat tentang hak asasi manusia dan demokrasi, termasuk lewat jalur
pendidikan.
b. Mengupayakan advokasi publik
yang menyangkut kebijakan yang bersentuhan dengan kepentingan rakyat banyak.
Majelis ini
memiliki program kegiatan dalam 4 divisi, yaitu :
a. Divisi
pendidikan dan sosialisasi hokum
b. Divisi
pemberdayaan SDM dan HAM
c.
Divisi pembinaan dan pemberdayaan pranata hokum
d. Divisi
advokasi, bantuan dan konsultasi hokum
Berdasarkan garis besar
program, majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Mengembangkan aktivitas
pendidikan dan dakwah lingkungan yang dimotori oleh majelis terkait, guna
memberi pengertian tentang pengelolaan lingkungan yang benar dan membangun
kesadaran tentang pentingnya kelestarian lingkungan hidup.
b. Mendorong tumbuhnya kesadaran
baru etika lingkungan di kalangan masyarakat luas, termasuk dunia usaha, yang
cenderung mengabaikan etika lingkungan.
c. Melakukan kampanye sadar
lingkungan secara luas bekerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah
maupun swasta.
Berdasarkan garis besar
program, majelis ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a. Mengoptimalkan pemanfaatan
multimedia dan teknologi informasi untuk menopang aktivitas Persyarikatan
meliputi media elektronik, dalam hal ini radio dan televisi, media internet dan
mobile devices, media cetak, dan lain-lain.
b. Meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan perpustakaan yang berfungsi untuk pengembangan pengetahuan dan
informasi warga Persyarikatan dan masyarakat luas.
c. Melaksanakan pelatihan
pustakawan dan public relations dalam menunjang pelayanan dan fungsi-fungsi
tugas Persyarikatan.
d. Meningkatkan pelayanan
publikasi baik yang bersifat cetak maupun elektronik sebagai bagian penting
dalam pengembangan syi’ar Persyarikatan.
No comments:
Post a Comment