1. Lembaga
Pengembangan Cabang dan Ranting
Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan
kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan,
peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek
gerakan Muhammadiyah.
Tugas pokok LPCR antara lain :
a.
Mengaktifkan kembali Ranting-Ranting yang mati atau
setengah-mati/stagnan
b. Mengefektifkan
dan mengintensifkan fungsi Ranting sebagai pimpinan yang membina anggota dan
jama’ah
c. Membentuk Ranting-Ranting
baru terutama di pedesaan dan pusat-pusat kawasan kota besar
d. Menjadikan
Ranting-Ranting tertentu yang memiliki infrastruktur dan prasyarat/kondisi yang
kondusif untuk pilot proyek/program Keluarga Sakinah serta Gerakan Jamaah dan
Dakwah Jamaah (GJDJ)
e. Menghidupkan
dan menyemarakkan pengajian-pengajian pimpinan dan anggota dengan berbagai
model alternatif
f. Mengembangkan
fungsi pelayanan crisis center untuk advokasi di tingkat Ranting.
g. Menjadikan
Ranting sebagai basis kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembentukan Islamic
Civil Society
h. Meningkatkan
konsolidasi, termasuk komunikasi dan jaringan intensif, dengan seluruh
organisasi otonom dan unit-unit kelembagaan di tingkat Ranting.
i. Khusus
dengan Aisyiyah perlu lebih mengembangkan sinergi yang solid dan memberikan
peran yang lebih signifikan karena organisasi otonom khusus ini memiliki basis
kegiatan yang kuat dan cukup intensif yang berhubungan langsung dengan
masyarakat di bawah.
j. Menyiapkan
dan mengusahakan kader Muhammadiyah untuk menempati posisi-posisi dan
peran-peran penting serta strategis dalam kiprah kemasyarakatan di
wilayah/kawasan Ranting setempat seperti menjadi Ketua RT, kelompok-kelompok
sosial, organisasi kepemudaan, kelompok tani, dan sebagainya.
k. Membangun /
menyediakan / melengkapi perkantoran/gedung Ranting yang bersifat serbaguna dan
menjadi pusat gerakan Muhammadiyah, sekaligus pusat pelayanan masyarakat,
termasuk pemasangan papan nama.
l. Selain
mengelola amal usaha Ranting, perlu meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan
amal usaha yang berada di lingkungan Ranting Muhammadiyah
setempat.Menyelenggarakan pengajian umum dan khusus sesuai dengan model yang
dikembangkan dalam Muhammadiyah secara terpadu/tersistem, intensif, dan
bersifat alternatif.
m. Melaksanakan
Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah minmal yang bersifat terbatas, tidak harus
ideal, yang mengikat Muhammadiyah dengan masyarakat setempat.
n. Menyebarluaskan
tuntunan-tuntunan hidup beragama melalui media buletin. brosur, dsb, dalam
bahasa Indoneia atau daerah yang dikemas dengan baik dan komunikatif.
o. Memanfaatkan
radio komunitas (radio Mentari) sebagai media informasi dan
silaturahmi/interaksi
p. Membentuk
jama’ah-jama’ah bina kesehatan, bina kesejahteraan, bina pemberdayaan
pendidikan, bina kerukunan sosial, dan sebagainya.
q. Mengembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti di bidang pertanian,
perikanan, perkebunan, dan kegiatan-kegiatan ekonomi mikro dan kecil yang
terjangkau dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan pendekatan
GJDJ.
2. Lembaga Pembina
dan Pengawas Keuangan
Tugas pokok
LPPK antara lain :
a.
Menyusun dan memasyarakatkan sistem pengelolaan
keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.
b. Membina dan
mengawasi pengelolaan keuangan Persyarikatan, Pembantu Pimpinan dan Amal Usahanya.
c. Melakukan
kajian tentang sistem keuangan umum sebagai pertimbangan bagi Pimpinan
Persyarikatan dalam kebijakan keuangan.
3. Lembaga
Penelitian dan Pengembangan
Lembaga ini
mempunyai tugas antara lain :
a.
Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui
kerjasama dan pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri.
b. Mendorong inovasi, kretivitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang
bermanfaat
c. Mendorong
dan melaksanakan penelitian tentang muhammadiyah
4.
Lembaga Penanggulangan Bencana
Lembaga penajaman dari salah satu rekomendasi internal Muktamar
Muhammadiyah ke 46 di Malang, yang secara tegas mengamanatkan organisasi untuk
menghidupkan kembali kerja-kerja kemanusiaan, khususnya dalam bidang bencana,
baik dalam masa darurat maupun membangun ketahanan masyarakat.
5. Lembaga
Zakat, Infaq dan Shadaqah
LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan
dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan
shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah, seperti panti asuhan
bagi anak yatim piatu dan orang jompo, balai kesehatan dan sekolah yang dimaksudkan
untuk memberdayakan kaum mustadhafin dan memberikan kemudahan pendidikan bagi
anak-anak keluarga miskin. Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk
menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan penggalian dana ZIS guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada dalam kemiskinan dan
kesusahan.
6. Lembaga
Hikmah dan Kebijakan Publik
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai
tugas pokok antara lain:
a.
Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir
(think-tank) yang bertugas melakukan kajian terus-menerus tentang berbagai isu
nasional serta kebijakan nasional yang menyangkut rakyat banyak.
b. Berpartisipasi
secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan
demokrasi dan hak asasi manusia.
c. Meneruskan
gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah dirintis selama
ini.
d. Membangun
jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di
lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
e. Meluaskan
pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang selama ini telah dikembangkan
di berbagai Universitas Muhammadiyah bagi semua lembaga pendidikan milik
Muhammadiyah, yang terarah pada pembangunan masyarakat yang demokratis dan
berkeadaban.
f. Menyelenggarakan
pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami.
7. Lembaga Seni
Budaya dan Olahraga
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai
tugas pokok antara lain:
a.
Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan
pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual
Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
b. Memproduksi
film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban
Islami.
c. Melakukan
kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang
bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak
akhlak dan peradaban manusia.
d. Meningkatkan
pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan
pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
e. Meningkatkan
kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni-budaya Islami.
f. Memanfaatkan
media massa cetak dan elektronik sebagai sarana dalam pengembangan program seni
budaya dalam Muhammadiyah.
8. Lembaga Hubungan
dan Kerjasama Internasional
Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai
tugas pokok antara lain:
a.
Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling
menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta
dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan.
b. Berperan
aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
c. Mengembangkan
kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka
meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam
berbagai bidang.
d. Mengefektifkan
kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna
meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus
mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat
Islam.
No comments:
Post a Comment