Sunday, January 17, 2016

MARKETING PLAN KLINIK

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bisnis di bidang kesehatan termasuk salah satu bisnis yang tidak pernah mati. Maklum saja, semua manusia normal pasti pernah jatuh sakit. Karena itu, bisnis yang berhubungan dengan kesehatan akan selalu dibutuhkan, apalagi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai berlaku yang akan mendorong industri kesehatan. 
Berlakunya kebijakan jaminan sosial tersebut membuat orang tidak khawatir soal biaya saat sakit. Kemudahan ini membuat keuntungan bagi para pelaku bisnis kesehatan, pasien yang berkunjung ke dokter, klinik, atau rumah sakit bakal bertambah. Permintaan akan obat-obat, terutama obat generik, juga akan meningkat
Dalam dunia usaha, pemasaran pelayanan adalah hal yang sangat penting. Jenis usaha yang dipersiapkan sesempurna apapun tidak akan bisa berkembang tanpa diketahui manfaatnya oleh orang banyak. Melalui pemasaran, orang akan tahu bidang usaha apa yang kita miliki dan kemudian tertarik untuk berurusan dengan bidang kita.
Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini berkembang dengan sangat pesat. Kebutuhan masyarakat tentang berbagai macam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan fisioterapi yang komprehensif, terpadu, dan beragam perlu mendapat perhatian. Berbeda dengan jenis usaha lain, jasa pelayanan kesehatan termasuk fisioterapi tidak bisa dipasarkan sembarang cara. Ada kode etik yang mengatur tata cara pemasaran pelayanan kesehatan ini.

B. Rumusan Masalah
a.  Apa pengertian klinik?
b.  Apa pengertian pemasaran (marketing)?
c.   Apa syarat-syarat mendirikan klinik?
d.  Bagaimana konsep pemasaran secara umum?
e.  Bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur pembukaan dan pendirian klinik?

C. Tujuan
a.    Untuk memahami pengertian klinik dan pemasaran.
b.    Untuk memahami syarat-syarat mendirikan klinik.
c.    Untuk memahami konsep pemasaran secara umum.
d.    Untuk memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur pembukaan dan pendirian klinik

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Pengertian
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis. (Pasal 1 Permenkes no 028/2011).
William J. Stanton, mengatakan bahwa pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
Adapun unsur-unsur penting yang terkandung dalam definisi pemasaran adalah sebagai berikut. (Sutarminingsih, Christina Lilies. 2004).
a.    Pemasaran merupakan suatu sistem dan bersifat manajemen.
b.    Sistem bisnis yang ada harus berorientasi pada pasar atau konsumen. Kebutuhan pembeli harus dipahami dan dilayani  dengan efektif.
c.    Pemasaran merupakan suatu proses usaha yang dinamis sebagai proses keseluruhan yang terintegrasi. Pemasaran bukanlah suat kegiatan ataupun sejumlah kegiatan, tetapi hasil interaksi dari banyak kegiatan.
d.    Program pemasaran bermula dari suatu ide tentang produk dan tidak berakhir sampai kebutuhan pelanggan terlayani, yang kadang-kadang terjadi sesudah penjualan dilakukan.
e.    Untuk mencapai sukses, pemasaran harus dapat memaksimalkan penjualan yang menguntungkan dalam jangka panjang. Jadi, pembeli harus dilayani dengan sebaik-baiknya agar bersedia membeli kembali produk-produk yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan

B. Strategi Pemasaran

Strategi pemasaran (marketing strategy) adalah suatu cara yang digunakan untuk membantu kita membuat dan menjual barang dan jasa yang sesuai dengan kondisi perusahaan dan pasar target atau selera konsumen yang dituju (Suharyadi, 2007).
Sasaran utama pemasaran adalah memuaskan kebutuhan sekelompok pelanggan yang dilayani oleh perusahaan tersebut. Kemudian, secara luas pada tahap-tahap mencari peluang, sebaiknya kita mencari pelanggan dengan kebutuhan yang tidak terpuaskan (Cannon,2008).
Beberapa perangkat strategi pemasaran dari sudut pandang penyedia jasa yang berperan dalam proses intervensi ke masyarakat target, antara lain :
a.    Place
Tempat merupakan komponen yang memunculkan pertimbangan tentang dimana dan kapan kelompok sasaran akan melakukan perilaku yang diinginkan. Seperti contoh, intervensi dapat mencakup penawaran pemeriksaan tekanan darah dan pemberian intervensi IR saat bakti sosial.

b.    Price
Merupakan komponen yang memunculkan perencanaan intervensi dengan metode insentif maupun non-insentif (dapat bersifat moneter seperti adanya diskon atau non-moneter yaitu penghargaan sesuai standar yang ada) untuk meminimalisir hambatan masyarakat dalam perubahan perilaku. Sebagai contoh promosi diet makanan pada penderita hipertensi

c.    Product
Merupakan komponen yang mencakup intervensi, obyek, atau pelayanan yang mendukung atau memfasilitasi perubahan sikap masyarakat yang diharapkan (Gerardi, 2003).
Menurut Bryant et all, product dibedakan lagi menjadi dua yaitu the core product (apa yang akan didapatkan masyarakat ketika mereka merubah perilaku) dan the actual product (apa perubahan perilaku yang diinginkan) (2005).

d.    Promotion
Kegiatan promosi ini mencakup komunikasi melalui pesan, pengantar pesan, dan aktivitas yang secara efektif akan menarik konsumen/pasien untuk mempromosikan manfaat yang akan diperoleh dengan adanya pelayanan kesehatan yang ditawarkan. Pesan-pesan ini dapat disampaikan melalu Humas, iklan, aktivitas-aktivitas kelompok kecil atau perseorangan (mentoring, konseling, workshop, demonstrasi, presentasi), dan penggunaan media lainnya.

e.    Policy
Komponen ini memunculkan pertimbangan untuk mendorong perubahan kebijakan dan aturan sebagai komponen dari rencana pemasaran (misalnya adanya tujuan untuk mengubah lingkungan yang mendukung perubahan masyarakatnya).


BAB III
PEMBAHASAN
A.  Tips Membuka Klinik

a.    Komitmen
Hal pertama sebelum membuat klinik atau praktek pribadi adalah komitmen, karena sukses tidaknya suatu usaha tergantung dari diri kita yang sebagai punya usaha. Selain itu, semangat pantang menyerah.

b.    Ijin Praktek
Untuk membuka praktek membutuhan SIPF. Untuk membuka klinik memerlukan ijin sebagai berikut.
Ijin dari Puskesmas setempat
Ijin dari tetangga
SIP dokter penanggung jawab, dokter pelaksana, dan perawat
SIP apoteker, jika klinik memiliki apoteker
IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

B. Cara-cara Pendirian Klinik

a.    Memiliki pengetahuan soal kesehatan
Seorang pebisnis tentu harus benar-benar mengenal bisnis yang ditekuninya. Jadi, kalau Anda ingin membuka klinik kesehatan, Anda harus benar-benar memahami seluk-beluk soal kesehatan. Karena bisnis ini berurusan dengan kesehatan seseorang. "Bisnis kesehatan adalah bisnis kepercayaan, kalau pasien tidak percaya dia tidak akan datang,".

b.    Persyaratan Izin Harus Dipenuhi
Kebijakan izin pendirian klinik sangat bervariasi tergantung peraturan masing-masing daerah.

C. Tahapan Awal Membuat Klinik 
1.   Pilih lokasi dan bangunan
2.  Cek dokumen tanah dan bangunan lokasi ke DTK/GS/KRK
3.  Cek kompetisi dan peluang pasar
4.  Penuhi syarat ijin pelengkap (KRK, IMB, HO)
5.  Penuhi  syarat ijin SDM (SIP, SIK)
6.  Renovasi – Perlengkapan Ijin Klinik
7.  Pengajuan ijin klinik – BPPT Pemkot
8.  Survei lapangan oleh tim perijinan
9.  Ijin keluar
  1. Operasional
D. Syarat-syarat Pengajuan Ijin Klinik 
1.    Surat Permohonan
  1. FC Akte notaris (bila Pemohon Badan hukum) dan FC KTP (bila perorangan)
  2. FC Ijin Gangguan (HO )
  3. FC status bangunan dan tanah
  4. Gambar denah situasi/denah lokasi
  5. Gambar denah tindakan (termasuk ruang tindakan)
  6. Daftar ketenagaan
  7. Surat penunjukan dan kesanggupan (semua tenaga)
  8. Daftar peralatan medis dan non-medis
  9. Daftar tarif
  10. Surat pernyataan tunduk peraturan yang berlaku bermaterai Rp.6.000,-
  11. Rekomendasi Puskesmas setempat
  12. Surat pernyataan mampu membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan di lingkungannya.
  13. FC kerjasama pengelolaan limbah medis
  14. Surat pernyataan IPAL
  15. Data fisioterapis penanggung jawab
  16. Daftar Riwayat hidup fisioterapis penanggung jawab
  17. FC ijasah STRF, SIPF semua fisioterapis
  18. Surat Ijin atasan langsung jika penanggung jawab PNS
  19. Data tenaga paramedik dan tenaga lainnya
  20. FC ijasah SIK, SIA
  21. FC ijin lama (bila perpanjangan)
  22. Foto 4X6 sebanyak 2 lembar
E.  Syarat Ijin HO
1.    Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
  1. Surat Persetujuan tetangga diketahui Lurah setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon dan/atau PemilikTanah.
  3. Fotocopy Keterangan Rencana Kota (KRK).
  4. Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan gambar IMB nya)
  5. Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
  6. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas materai.
  7. Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum
  8. Fotocopy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
  1. Gambar Denah Tempat Usaha skala 10:100/10:200.
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai cukup.
  3. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku
Gambaran biaya yang dikeluarkan untuk klinik sebagai berikut:
a.  Alat – alat praktek pribadi
Alat-alat disini bisa bermacam-macam, dari mulai alat-alat penunjang di tempat praktek seperti tempat tidur, meja, kursi, dispenser, TV, AC, lemari, kipas angin, tempat sampah, ember dan lain sebagainya. Untuk alat-alat ini mungkin perlu biaya antara Rp. 3.000.000-5.000.000 tergantung jumlah alat yang  diinginkan dan merk-nya.
Untuk biaya pembuatan plang nama sendiri berkisar antara Rp. 600.000-1.000.000 (sudah termasuk biaya tiang penyangganya juga) tergantung jumlah plang nama yang mau dipasang.
Alat-alat yang lain adalah peralatan medis, seperti stetoskop, sfigmamanometer, termometer, alat timbangan berat badan, IR, palu reflex, goniometer, midline, TENS, dan lain sebagainya. Untuk alat-alat ini mungkin memerlukan biaya sekitar Rp. ≥ 10.000.000,-  tergantung jumlah alat dan merk-nya.

b.  Maintenance praktek pribadi
Persiapan yang terakhir adalah harus mempersiapkan biaya rutin praktek, seperti biaya listrik, air, asisten dan pajak tentunya (jika tempat milik sendiri).

c.  Promosi
Sama seperti bisnis lainnya, hal yang perlu Anda lakukan saat bisnis Anda sudah dimulai Anda perlu melakukan promosi. Tentu saja, Anda bisa mengandalkan media promosi tradisional seperti pamflet. Atau, kini Anda juga bisa mengandalkan media online seperti menyewa space iklan di berbagai website kesehatan, media sosial, forum, dan sebagainya.  

F.  Peraturan Pembuatan Klinik
a.  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK

v Pasal 13
(1) Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

v Pasal 17
(1) Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non-medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
(2) Peralatan medis dan non-medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan..
(3) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

v Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

v Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan, penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. profil Klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

v Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(2) Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(3) Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

v Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di Klinik dengan menyertakan :
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2) nomor surat izin sebagai tanda registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK FISIOTERAPIS

v Pasal 4
1.         Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF
2.         Untuk dpt memperoleh STRF sebagaimana pada ayat (1), fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.         STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 tahun.
4.         STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.         Contoh STRF sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan menteri ini. 

v Pasal 6
1.    Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
2.    Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayaan fisioterapi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Fisioterapis profesi atau Fisioterapis Mandiri.
  1. Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
  2. Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan sebagaimana dimaksud pd ayat (3) harus bekerja dibawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.
  3. Dalam hal tidak terdapat Fisioterapis profesi atau Fisioterapis Spesialis, Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan dapat melakukan pelayanan fisioterapi secara berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasyankes tempat pelayanan Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains terapan yang bersangkutan bekerja.

BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan

1.  Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis.
2.  Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
3.  Tips membuka klinik yaitu komitmen dan ijin praktek.


DAFTAR PUSTAKA

Manajemen Kesehatan. Tanggal 28 Mei 2012. Retrieved from http://damasuryairma.blogspot.co.id/2012/05/mankes.html

How to Open a Private Clinic. Juli 2015. Retrieved from http://www.belanjaalkes.com/blog/2015/07/how-to-open-a-private-clinic

PKFI _ Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia.html

PERMENKES NO 80 TAHUN 2013


3 comments: