BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bisnis di bidang kesehatan termasuk salah satu bisnis yang tidak
pernah mati. Maklum saja, semua manusia normal pasti pernah jatuh sakit. Karena
itu, bisnis yang berhubungan dengan kesehatan akan selalu dibutuhkan, apalagi
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) mulai berlaku yang akan mendorong industri kesehatan.
Berlakunya kebijakan jaminan sosial tersebut membuat orang tidak
khawatir soal biaya saat sakit. Kemudahan ini membuat keuntungan bagi para
pelaku bisnis kesehatan, pasien yang berkunjung ke dokter, klinik, atau rumah
sakit bakal bertambah. Permintaan akan obat-obat, terutama obat generik, juga
akan meningkat
Dalam dunia usaha, pemasaran pelayanan adalah
hal yang sangat penting. Jenis usaha yang dipersiapkan sesempurna apapun tidak
akan bisa berkembang tanpa diketahui manfaatnya oleh orang banyak. Melalui
pemasaran, orang akan tahu bidang usaha apa yang kita miliki dan kemudian
tertarik untuk berurusan dengan bidang kita.
Teknologi
dan ilmu pengetahuan saat ini berkembang dengan sangat pesat. Kebutuhan
masyarakat tentang berbagai macam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan
kesehatan fisioterapi yang komprehensif, terpadu, dan beragam perlu mendapat
perhatian. Berbeda dengan jenis usaha lain, jasa pelayanan kesehatan termasuk
fisioterapi tidak bisa dipasarkan sembarang cara. Ada kode etik yang mengatur
tata cara pemasaran pelayanan kesehatan ini.
B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian
klinik?
b. Apa pengertian
pemasaran (marketing)?
c. Apa
syarat-syarat mendirikan klinik?
d. Bagaimana
konsep pemasaran secara umum?
e. Bagaimana
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembukaan dan pendirian klinik?
C. Tujuan
a. Untuk
memahami pengertian klinik dan pemasaran.
b. Untuk
memahami syarat-syarat mendirikan klinik.
c. Untuk
memahami konsep pemasaran secara umum.
d. Untuk
memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur pembukaan dan pendirian
klinik
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau
spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan
dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter
gigi umum atau dokter gigi spesialis. (Pasal 1 Permenkes no 028/2011).
William J. Stanton,
mengatakan bahwa pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis
yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan
barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada
maupun pembeli potensial.
Adapun unsur-unsur
penting yang terkandung dalam definisi pemasaran adalah sebagai berikut. (Sutarminingsih, Christina Lilies. 2004).
a.
Pemasaran merupakan suatu sistem dan bersifat
manajemen.
b.
Sistem bisnis yang ada harus berorientasi
pada pasar atau konsumen. Kebutuhan pembeli harus dipahami dan dilayani
dengan efektif.
c.
Pemasaran merupakan suatu proses usaha yang
dinamis sebagai proses keseluruhan yang terintegrasi. Pemasaran bukanlah suat
kegiatan ataupun sejumlah kegiatan, tetapi hasil interaksi dari banyak
kegiatan.
d.
Program pemasaran bermula dari suatu ide
tentang produk dan tidak berakhir sampai kebutuhan pelanggan terlayani, yang
kadang-kadang terjadi sesudah penjualan dilakukan.
e.
Untuk mencapai sukses, pemasaran harus dapat
memaksimalkan penjualan yang menguntungkan dalam jangka panjang. Jadi, pembeli
harus dilayani dengan sebaik-baiknya agar bersedia membeli kembali
produk-produk yang dihasilkan perusahaan yang bersangkutan
B. Strategi Pemasaran
Strategi pemasaran
(marketing strategy) adalah suatu
cara yang digunakan untuk membantu kita membuat dan menjual barang dan jasa
yang sesuai dengan kondisi perusahaan dan pasar target atau selera konsumen
yang dituju (Suharyadi, 2007).
Sasaran utama
pemasaran adalah memuaskan kebutuhan sekelompok pelanggan yang dilayani oleh
perusahaan tersebut. Kemudian, secara luas pada tahap-tahap mencari peluang,
sebaiknya kita mencari pelanggan dengan kebutuhan yang tidak terpuaskan
(Cannon,2008).
Beberapa perangkat
strategi pemasaran dari sudut pandang penyedia
jasa yang berperan dalam proses intervensi ke masyarakat target, antara lain :
a.
Place
Tempat
merupakan komponen yang memunculkan pertimbangan tentang dimana dan kapan
kelompok sasaran akan melakukan perilaku yang diinginkan. Seperti contoh,
intervensi dapat mencakup penawaran pemeriksaan tekanan darah dan pemberian
intervensi IR saat bakti sosial.
b.
Price
Merupakan
komponen yang memunculkan perencanaan intervensi dengan metode insentif maupun
non-insentif (dapat bersifat moneter seperti adanya diskon atau non-moneter
yaitu penghargaan sesuai standar yang ada) untuk meminimalisir hambatan
masyarakat dalam perubahan perilaku. Sebagai contoh promosi diet
makanan pada penderita hipertensi
c.
Product
Merupakan
komponen yang mencakup intervensi, obyek, atau pelayanan yang mendukung atau
memfasilitasi perubahan sikap masyarakat yang diharapkan (Gerardi, 2003).
Menurut
Bryant et all, product dibedakan lagi menjadi dua yaitu the core product (apa yang akan didapatkan masyarakat ketika mereka
merubah perilaku) dan the actual product (apa
perubahan perilaku yang diinginkan) (2005).
d.
Promotion
Kegiatan
promosi ini mencakup komunikasi melalui pesan, pengantar pesan, dan aktivitas
yang secara efektif akan menarik konsumen/pasien untuk mempromosikan manfaat
yang akan diperoleh dengan adanya pelayanan kesehatan yang ditawarkan.
Pesan-pesan ini dapat disampaikan melalu Humas, iklan, aktivitas-aktivitas kelompok
kecil atau perseorangan (mentoring, konseling, workshop, demonstrasi, presentasi), dan penggunaan media lainnya.
e.
Policy
Komponen
ini memunculkan pertimbangan untuk mendorong perubahan kebijakan dan aturan
sebagai komponen dari rencana pemasaran (misalnya adanya tujuan untuk mengubah
lingkungan yang mendukung perubahan masyarakatnya).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Tips Membuka Klinik
a. Komitmen
Hal pertama sebelum membuat klinik atau praktek pribadi adalah
komitmen, karena sukses tidaknya suatu usaha tergantung dari diri kita yang
sebagai punya usaha. Selain itu, semangat pantang menyerah.
b.
Ijin Praktek
Untuk membuka praktek membutuhan SIPF. Untuk membuka klinik
memerlukan ijin sebagai berikut.
• Ijin dari Puskesmas
setempat
• Ijin dari tetangga
• SIP dokter penanggung
jawab, dokter pelaksana, dan perawat
• SIP apoteker, jika
klinik memiliki apoteker
• IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan)
B.
Cara-cara
Pendirian Klinik
a.
Memiliki pengetahuan soal kesehatan
Seorang pebisnis tentu
harus benar-benar mengenal bisnis yang ditekuninya. Jadi, kalau Anda ingin
membuka klinik kesehatan, Anda harus benar-benar memahami seluk-beluk soal
kesehatan. Karena bisnis ini berurusan dengan kesehatan seseorang. "Bisnis
kesehatan adalah bisnis kepercayaan, kalau pasien tidak percaya dia tidak akan
datang,".
b.
Persyaratan Izin Harus Dipenuhi
Kebijakan izin pendirian
klinik sangat bervariasi tergantung peraturan masing-masing daerah.
C. Tahapan Awal Membuat
Klinik
1.
Pilih lokasi dan bangunan
2.
Cek dokumen tanah dan bangunan lokasi ke DTK/GS/KRK
3.
Cek kompetisi dan peluang pasar
4.
Penuhi syarat ijin pelengkap (KRK, IMB, HO)
5.
Penuhi syarat ijin SDM (SIP, SIK)
6.
Renovasi – Perlengkapan Ijin Klinik
7.
Pengajuan ijin klinik – BPPT Pemkot
8.
Survei lapangan oleh tim perijinan
9.
Ijin keluar
- Operasional
D. Syarat-syarat Pengajuan
Ijin Klinik
1.
Surat Permohonan
- FC Akte notaris (bila Pemohon Badan hukum) dan FC KTP (bila perorangan)
- FC Ijin Gangguan (HO )
- FC status bangunan dan tanah
- Gambar denah situasi/denah lokasi
- Gambar denah tindakan (termasuk ruang tindakan)
- Daftar ketenagaan
- Surat penunjukan dan kesanggupan (semua tenaga)
- Daftar peralatan medis dan non-medis
- Daftar tarif
- Surat pernyataan tunduk peraturan yang berlaku bermaterai Rp.6.000,-
- Rekomendasi Puskesmas setempat
- Surat pernyataan mampu membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan di lingkungannya.
- FC kerjasama pengelolaan limbah medis
- Surat pernyataan IPAL
- Data fisioterapis penanggung jawab
- Daftar Riwayat hidup fisioterapis penanggung jawab
- FC ijasah STRF, SIPF semua fisioterapis
- Surat Ijin atasan langsung jika penanggung jawab PNS
- Data tenaga paramedik dan tenaga lainnya
- FC ijasah SIK, SIA
- FC ijin lama (bila perpanjangan)
- Foto 4X6 sebanyak 2 lembar
E. Syarat Ijin HO
1.
Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) ditandatangani
pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
- Surat Persetujuan tetangga diketahui Lurah setempat
- Fotocopy KTP pemohon dan/atau PemilikTanah.
- Fotocopy Keterangan Rencana Kota (KRK).
- Fotocopy SK IMB dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan gambar IMB nya)
- Fotocopy surat-surat penguasaan tanah yang sah.
- Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani di atas materai.
- Bila pemohon merupakan badan hukum dilampiri fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum
- Fotocopy Pelunasan PBB tahun terakhir atau Keterangan dari Instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
- Gambar Denah Tempat Usaha skala 10:100/10:200.
- Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan/ ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai cukup.
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku
Gambaran biaya yang dikeluarkan untuk
klinik sebagai berikut:
a. Alat – alat praktek
pribadi
Alat-alat disini bisa bermacam-macam,
dari mulai alat-alat penunjang di tempat praktek seperti tempat tidur, meja,
kursi, dispenser, TV, AC, lemari, kipas angin, tempat sampah, ember dan lain
sebagainya. Untuk alat-alat ini mungkin perlu biaya antara Rp.
3.000.000-5.000.000 tergantung jumlah alat yang diinginkan dan merk-nya.
Untuk biaya pembuatan
plang nama sendiri berkisar antara Rp. 600.000-1.000.000 (sudah termasuk biaya
tiang penyangganya juga) tergantung jumlah plang nama yang mau dipasang.
Alat-alat yang lain
adalah peralatan medis, seperti stetoskop, sfigmamanometer, termometer, alat timbangan berat badan, IR, palu reflex,
goniometer, midline, TENS, dan lain sebagainya. Untuk alat-alat ini mungkin
memerlukan biaya sekitar Rp. ≥ 10.000.000,- tergantung jumlah alat dan merk-nya.
b. Maintenance praktek
pribadi
Persiapan yang terakhir
adalah harus mempersiapkan biaya rutin praktek, seperti biaya listrik, air,
asisten dan pajak tentunya (jika tempat milik sendiri).
c. Promosi
Sama seperti bisnis
lainnya, hal yang perlu Anda lakukan saat bisnis Anda sudah dimulai Anda perlu
melakukan promosi. Tentu saja, Anda bisa mengandalkan media promosi tradisional
seperti pamflet. Atau, kini Anda juga bisa mengandalkan media online seperti
menyewa space iklan di berbagai website kesehatan, media sosial, forum, dan
sebagainya.
F. Peraturan Pembuatan Klinik
a. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
v Pasal 13
(1) Setiap tenaga medis yang
berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat
Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kesehatan lain yang
bekerja di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin
Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
v Pasal 17
(1) Klinik harus dilengkapi dengan
peralatan medis dan non-medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan.
(2) Peralatan medis dan non-medis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan
keselamatan..
(3) Selain memenuhi standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peralatan medis harus memiliki izin edar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
v Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan Klinik
wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.
(2) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Izin operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
v Pasal 26
(1) Untuk mendapatkan izin mendirikan,
penyelenggara Klinik harus melengkapi persyaratan:
a. identitas lengkap pemohon;
b. salinan/fotokopi pendirian badan
hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c. salinan/fotokopi yang sah
sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti
surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
d. dokumen SPPL untuk Klinik rawat
jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. profil Klinik yang akan didirikan
meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan,
kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan;
f. persyaratan lainnya sesuai dengan
peraturan daerah setempat.
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan apabila belum dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) habis dan pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon harus mengajukan permohonan izin mendirikan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
v Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan izin operasional,
penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
(2) Persyaratan teknis meliputi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian,
dan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24.
(3) Persyaratan administrasi meliputi
izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
(4) Izin operasional diberikan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi
persyaratan.
v Pasal 37
Penyelenggara Klinik wajib:
a. memasang nama dan klasifikasi
Klinik;
b. membuat dan melaporkannya kepada
dinas kesehatan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di
Klinik dengan menyertakan :
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
1) nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis;
2) nomor surat izin sebagai tanda
registrasi atau Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP) atau
Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan lain.
c. melaksanakan pencatatan untuk
penyakit-penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota
dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK
FISIOTERAPIS
v Pasal 4
1.
Fisioterapis untuk dapat
melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF
2.
Untuk dpt memperoleh STRF
sebagaimana pada ayat (1), fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 tahun.
4.
STRF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Contoh STRF sebagaimana
tercantum dalam formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan menteri ini.
v Pasal 6
1.
Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Fisioterapis yang menjalankan
praktik pelayaan fisioterapi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Fisioterapis profesi atau Fisioterapis Mandiri.
- Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas pelayanan Kesehatan.
- Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan sebagaimana dimaksud pd ayat (3) harus bekerja dibawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.
- Dalam hal tidak terdapat Fisioterapis profesi atau Fisioterapis Spesialis, Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan dapat melakukan pelayanan fisioterapi secara berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di fasyankes tempat pelayanan Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains terapan yang bersangkutan bekerja.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1. Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik,
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh
seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter gigi umum
atau dokter gigi spesialis.
2. Pemasaran adalah
suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan
jasa yang dapat memuaskan kebutuhan, baik kepada pembeli yang ada maupun
pembeli potensial.
3. Tips membuka klinik yaitu komitmen dan
ijin praktek.
DAFTAR PUSTAKA
Manajemen
Kesehatan. Tanggal 28 Mei 2012. Retrieved from http://damasuryairma.blogspot.co.id/2012/05/mankes.html
How
to Open a Private Clinic.
Juli 2015. Retrieved from http://www.belanjaalkes.com/blog/2015/07/how-to-open-a-private-clinic
PKFI _ Perhimpunan Klinik
& Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia.html
PERMENKES NO 80 TAHUN
2013
terima kasih atas informasinya
ReplyDeleteAplikasi Klinik
sama-sama
DeleteMantap
ReplyDelete